Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026. Nilainya setara Rp 50.000 per jiwa atau 2,5 kilogram beras.

Ketentuan ini berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

>>> Cape Verde Tahan Imbang Spanyol Tanpa Gol di Piala Dunia 2026

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim sebelum salat Idul Fitri. Tujuannya untuk membersihkan jiwa dan harta.

Bagi yang memilih membayar dengan uang, nominalnya disetarakan Rp 50.000 per jiwa. Sementara itu, pembayaran dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara 3,5 liter.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Baznas di baznas. go.

id/bayarzakatfitrah.

>>> Vietnam Naturalisasi Tiga Pemain Baru Jelang Piala AFF 2026

Selain itu, transfer juga bisa melalui rekening BSI nomor 928.407.7730 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.

Baznas telah menyiapkan 625 ton beras untuk penyaluran zakat fitrah. Bantuan ini akan menjangkau ribuan keluarga yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.

Penyaluran zakat fitrah ditujukan kepada delapan golongan yang berhak menerima.

>>> Felix Nmecha Ungkap Makna Religius Selebrasi Gol Piala Dunia 2026

Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.