Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2026.

Nilai yang ditetapkan adalah Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

>>> Spring Fever Tamat dengan Rating Tertinggi, Catat Rekor Baru

Ketetapan ini tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M.

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam mulai awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominal Rp 50.000 tersebut berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, pembayaran dalam bentuk beras adalah seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Untuk memudahkan pembayaran, Baznas menyediakan layanan online melalui situs resmi baznas. go.

>>> Belgia Tahan Imbang Mesir 1-1 di Laga Perdana Grup G Piala Dunia 2026

id/bayarzakatfitrah.

Alternatif lain, masyarakat dapat mentransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia nomor 928.407.7730 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Penyaluran zakat fitrah ditujukan kepada delapan golongan yang berhak menerima, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baznas mengonfirmasi telah menyiapkan 625 ton beras untuk didistribusikan kepada ribuan keluarga yang membutuhkan di berbagai wilayah.

>>> Cara Beli Tiket Bioskop Mini Alfamart Layar Digi, Harga Mulai Rp15.000

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu.