Komisi XII DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 27,33 triliun.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya pada Senin (15/6/2026).

>>> Erick Thohir: Mimpi Noah Gesser Hidup Lewat Justin Hubner dan Ivar Jenner

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Bambang menyampaikan bahwa kesepakatan mencakup seluruh unit eselon I Kementerian ESDM, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga BPMA.

Yuliot kemudian memaparkan rincian pagu indikatif yang diusulkan mencapai Rp 27,34 triliun.

Alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 11,3 triliun.

Disusul Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan Rp 10,46 triliun, serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebesar Rp 1,8 triliun.

Unit lain seperti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mendapat Rp 702,53 miliar, dan Badan Geologi Rp 749,49 miliar.

Sekretariat Jenderal KESDM dianggarkan Rp 532,75 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 124,46 miliar, dan BPSDM ESDM Rp 881,43 miliar.

BPH Migas memperoleh Rp 474,43 miliar, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rp 86,38 miliar, Sekretariat Jenderal DEN Rp 78,60 miliar, dan BPMA Rp 105,31 miliar.

>>> Alex Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Catalunya dengan Selisih 0,041 Detik

Fokus pada Infrastruktur Energi

Dari total pagu yang disepakati, sebesar Rp 22,48 triliun atau sekitar 82% dialokasikan untuk program strategis infrastruktur energi.

Anggaran tersebut mencakup sektor migas, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan survei geologi.

Yuliot merinci penggunaan dana infrastruktur, antara lain pengadaan 14.000 paket konverter kit petani senilai Rp 158,5 miliar.