Mitos ketiga dan kelima adalah larangan mengadakan pesta pernikahan serta membangun rumah karena khawatir mengundang kesialan.

Dalam literatur fikih klasik, tidak ada dasar hukum yang melarang akad nikah, walimah, atau mendirikan bangunan di bulan Muharram.

Keberhasilan pekerjaan ditentukan oleh ikhtiar dan rida Allah.

Larangan keempat mengenai ucapan buruk bersumber dari prinsip eling lan waspada.

Islam memandang larangan ini sebagai ajaran moral yang baik untuk menjaga akhlak, bukan karena takut ucapan otomatis menjadi takdir.

Menyikapi Tradisi Suro Berdasarkan Syariat

Buya Yahya dalam kajiannya di Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa seluruh hari ciptaan Allah adalah baik.

Umat muslim dilarang memercayai hari pembawa kesialan karena dapat mengarah pada prasangka buruk kepada Allah, sedangkan Islam mengajarkan husnuzan billah.

Bulan Muharram sepatutnya diisi dengan amal saleh dan memperbanyak ibadah, bukan ketakutan terhadap pantangan yang tidak berdasar syariat.

Hal ini diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW: "Sesungguhnya dalam setahun terdapat dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia)."

(HR Bukhari dan Muslim)

Para ulama menganjurkan umat Islam mengisi malam tahun baru Hijriah dengan muhasabah diri, memperbanyak doa, membaca Al-Qur'an, zikir, istighfar, serta meneguhkan tekad beramal saleh.

>>> Presiden Jerman Melintas, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Macet Parah

Tradisi budaya Suro dapat tetap dihargai sebagai warisan Nusantara selama tidak mencederai akidah Islam.