Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas mental asal Desa Malawaken.

Langkah ini dilakukan di Kantor Disdukcapil Barito Utara, Muara Teweh, untuk menjamin kesetaraan hak identitas warga negara.

>>> Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Dapat Gelar Profesi

Proses perekaman didampingi oleh orang tua warga dan petugas Puskesmas Pembantu Desa Malawaken secara humanis.

Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, menyatakan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan.

Pihak dinas memastikan pendaftaran dokumen kependudukan memprioritaskan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. "Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh identitas kependudukan," kata Hendra.

Kepemilikan identitas resmi sangat krusial untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses program jaminan sosial.

"KTP-el bukan sekadar dokumen identitas, tetapi juga pintu masuk untuk mendapatkan berbagai hak dan layanan negara," jelas Hendra.

Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan pelayanan yang merata hingga ke pelosok pedesaan. Bupati Barito Utara Shalahuddin mengapresiasi dedikasi aparatur sipil negara yang bergerak cepat melayani warga.

Bupati menginginkan akurasi data kependudukan tercapai sepenuhnya agar pembangunan daerah berjalan berkeadilan. "Kami ingin memastikan tidak ada warga Barito Utara yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan," tegas Shalahuddin.

Layanan Jemput Bola di Desa dan Sekolah

Selain layanan disabilitas, Disdukcapil Barito Utara juga melaksanakan jemput bola di Desa Sei Liju, Kecamatan Teweh Timur.

Mereka juga menyerahkan dokumen kependudukan pengganti untuk korban kebakaran di Desa Benangin I pada Kamis (11/6/2026).

>>> Pelaku Usaha Didorong Jadikan Kecerdasan Buatan Inti Operasional Bisnis