Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat untuk mengurangi biaya pengobatan. Namun, tidak semua tindakan medis dan pelayanan kesehatan ditanggung oleh program ini.

Peserta perlu memahami aturan agar tidak salah saat mengajukan klaim. Berdasarkan regulasi, sejumlah kategori penyakit dan layanan kesehatan berada di luar cakupan penjaminan.

>>> Diet Fibrelayering: Konsumsi Serat Bertahap untuk Kesehatan Pencernaan

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan membatasi pembiayaan hanya untuk prosedur yang sesuai ketentuan operasional JKN. Beberapa kondisi yang tidak ditanggung meliputi penyakit akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Perawatan estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik untuk penampilan, juga tidak dijamin. Begitu pula pemasangan dan perawatan behel gigi (ortodonti).

Gangguan kesehatan akibat tindak pidana seperti kekerasan seksual dan penganiayaan tidak ditanggung. Cedera karena tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri juga dikecualikan.

Penyakit yang disebabkan ketergantungan obat atau alkohol, prosedur penanganan kesuburan, serta cedera akibat tawuran atau perkelahian tidak masuk dalam jaminan.

Perawatan di luar negeri dan tindakan medis eksperimental juga tidak ditanggung.

>>> Saham Perbankan Besar Menguat di Tengah Aksi Jual Asing

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Beberapa jenis operasi tidak dijamin karena dinilai tidak memiliki indikasi medis mendesak. Operasi plastik untuk estetika, seperti mengubah bentuk wajah, tidak ditanggung.

Namun, operasi rekonstruksi akibat kecelakaan tetap dijamin sesuai arahan dokter.

Prosedur lasik yang bertujuan membebaskan pasien dari kacamata tidak masuk manfaat JKN. Sebaliknya, operasi katarak dengan indikasi medis kuat tetap mendapat penjaminan penuh.

Persalinan caesar atas permintaan sendiri tanpa indikasi darurat tidak dibiayai. BPJS hanya menanggung jika dokter menyatakan operasi wajib demi keselamatan ibu dan janin.

>>> 7 Tanda Red Flag Hubungan yang Perlu Diwaspadai Sebelum Menikah

Untuk mendapatkan jaminan, peserta wajib mengikuti prosedur rujukan berjenjang dan berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.