"Kami istilahnya menyediakan jalan tol terkait dengan data.

Jadi semua data yang ada di kementerian/lembaga itu semua bisa disatukan dan diakses secara mudah," ujar Fifi.

Penerapan sistem baru ini memotong waktu verifikasi data penduduk dari yang semula 3 bulan secara manual menjadi hanya 15 hingga 45 menit.

Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara inklusif dengan autentikasi biometrik dan memiliki hak mengajukan sanggahan jika hasil penilaian kelayakan dianggap tidak sesuai.

Sistem ini dirancang untuk menghapus inclusion error (warga tidak layak yang menerima bansos) dan exclusion error (warga berhak yang terlewat pendataan).

"Hasil di Banyuwangi banyak yang kemudian yang ternyata masuk inclusion error dan exclusion error," ujar Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Rahmat Andika.

Setelah uji coba di Banyuwangi, wilayah perluasan program kini menjangkau 42 kabupaten dan kota termasuk Medan, Padang, hingga Surabaya.

>>> Baila No Na dan Rebecca Klopper Hadiri Siraman Jennifer Coppen di Bali

Target penerapan penuh secara nasional pada kuartal IV/2026.