Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian barang bukti yang disita saat menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Penggeledahan berlangsung di rumah Silmy yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026.

>>> Kisah Hamza Abdelkarim: Dari Barcelona ke Panggung Piala Dunia 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Rinciannya, uang rupiah senilai Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor.

Total ada 12 unit kendaraan yang diangkut petugas, terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua, termasuk vespa, moge, dan harley.

Budi juga mengklarifikasi foto tumpukan uang valas yang viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa foto tersebut bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.

>>> PT Timah Bagikan Dividen Rp 656,8 Miliar Usai Laba Bersih Naik 10,08%

Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Silmy Karim.

Kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA).

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung dari tahun 2022 hingga 2026.

Perbuatan korupsi ini terjadi saat Direktorat Jenderal Imigrasi masih di bawah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

>>> Pemerintah Konsultasi dengan MA Terkait Penerapan Common Law di IFC

Silmy Karim diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar Rp100 juta setiap pekan. Penerimaan itu berlangsung sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi hingga menjadi Wamen Imipas.