Kejaksaan Agung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Korupsi Timah Tamron
Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap sembilan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung.
Eksekusi berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang.
>>> Termasuk Ronaldo, Ini 5 Atlet Senior yang Jalani Piala Dunia Terakhir
Tamron merupakan penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa yang terbukti bersalah dalam korupsi wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang.
Pada hari pertama, jaksa menyita tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi atas nama Tamron di Kelurahan Payung, Bangka Selatan.
Hari berikutnya, penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah di Desa Nangka, Bangka Selatan, masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi.
Selain itu, tiga lahan atas nama Tamron di Bangka Tengah turut disita, berlokasi di Simpang Perlang seluas 10.549 meter persegi, Arung Dalam seluas 19.791 meter persegi, dan Beluluk seluas 19.065 meter persegi.
>>> BTN dan UNAIR Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital
Satu aset di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, seluas 273 meter persegi atas nama Suwito Gunawan juga disita pada hari yang sama.
Pada hari Kamis, eksekusi menyasar tanah seluas 9.927 meter persegi atas nama Tamron di Bacang dan lahan seluas 12.500 meter persegi atas nama Suwito Gunawan di Pasir Putih, Pangkal Pinang.
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
>>> BPJS Ketenagakerjaan Respons Usulan Investasi Saham Bank BUMN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi seluruh rangkaian tindakan berjalan sesuai jadwal.
Update Terbaru
Bukti Baru Ungkap Nolan Wells Masih Berada di Horn Island Saat Perahu Rekannya Berangkat
Selasa / 28-07-2026, 03:14 WIB
Kasus D4vd: Pesan Teks Ungkap Ancaman Pembunuhan dari Celeste Rivas
Selasa / 28-07-2026, 03:14 WIB
BanG Dream! YUME∞MITA Episode 6 Bawa Alur Cerita ke Arah Berbeda
Selasa / 28-07-2026, 03:07 WIB
Biaya Sewa Tesla Model 3 Termurah Naik 12 Persen di Amerika Serikat
Selasa / 28-07-2026, 03:07 WIB
Catatan Ekspor Mobil Toyota Semester I 2026 Tembus 145 Ribu Unit
Selasa / 28-07-2026, 03:02 WIB
Fakta Penemuan Jenazah Sutrimo di Klinik Terbengkalai Kawasan Jaksel
Selasa / 28-07-2026, 03:01 WIB
Piala AFF 2026: Strategi Sempurna Bawa Indonesia Bekuk Kamboja
Selasa / 28-07-2026, 03:01 WIB
Desakan Projustisia Kudatuli: Komnas HAM Diminta Tuntaskan Kasus
Selasa / 28-07-2026, 02:56 WIB
Koalisi Sipil Desak Pengusutan Transparan Kematian Sutrimo Lewat LPSK
Selasa / 28-07-2026, 02:56 WIB
Mitchell Baker Si Tower Garuda Tampil Mematikan di Piala AFF 2026
Selasa / 28-07-2026, 02:56 WIB
John Herdman Tiru Enrique Pantau Pemain Timnas Indonesia dari Tribun
Selasa / 28-07-2026, 02:49 WIB
Pembaruan Besar Perumahan Final Fantasy 14 Dipersiapkan Square Enix
Selasa / 28-07-2026, 02:49 WIB
Arc System Works Minta Maaf Atas Masalah Teknis Marvel Tōkon: Fighting Souls di PC
Selasa / 28-07-2026, 02:42 WIB
Naoki Yoshida Sebut Remake Final Fantasy Masa Depan Bisa Butuh Lima Seri
Selasa / 28-07-2026, 02:42 WIB







