Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap sembilan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung.

Eksekusi berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang.

>>> Termasuk Ronaldo, Ini 5 Atlet Senior yang Jalani Piala Dunia Terakhir

Tamron merupakan penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa yang terbukti bersalah dalam korupsi wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang.

Pada hari pertama, jaksa menyita tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi atas nama Tamron di Kelurahan Payung, Bangka Selatan.

Hari berikutnya, penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah di Desa Nangka, Bangka Selatan, masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi.

Selain itu, tiga lahan atas nama Tamron di Bangka Tengah turut disita, berlokasi di Simpang Perlang seluas 10.549 meter persegi, Arung Dalam seluas 19.791 meter persegi, dan Beluluk seluas 19.065 meter persegi.

>>> BTN dan UNAIR Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital

Satu aset di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, seluas 273 meter persegi atas nama Suwito Gunawan juga disita pada hari yang sama.

Pada hari Kamis, eksekusi menyasar tanah seluas 9.927 meter persegi atas nama Tamron di Bacang dan lahan seluas 12.500 meter persegi atas nama Suwito Gunawan di Pasir Putih, Pangkal Pinang.

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

>>> BPJS Ketenagakerjaan Respons Usulan Investasi Saham Bank BUMN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi seluruh rangkaian tindakan berjalan sesuai jadwal.