Kejaksaan Agung Sita Sembilan Aset Tanah Terpidana Korupsi Timah Tamron
Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap sembilan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung.
Eksekusi berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang.
>>> Termasuk Ronaldo, Ini 5 Atlet Senior yang Jalani Piala Dunia Terakhir
Tamron merupakan penerima manfaat CV Venus Inti Perkasa yang terbukti bersalah dalam korupsi wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang.
Pada hari pertama, jaksa menyita tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi atas nama Tamron di Kelurahan Payung, Bangka Selatan.
Hari berikutnya, penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah di Desa Nangka, Bangka Selatan, masing-masing seluas 839.671 meter persegi dan 2.515.858 meter persegi.
Selain itu, tiga lahan atas nama Tamron di Bangka Tengah turut disita, berlokasi di Simpang Perlang seluas 10.549 meter persegi, Arung Dalam seluas 19.791 meter persegi, dan Beluluk seluas 19.065 meter persegi.
>>> BTN dan UNAIR Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Pendidikan Digital
Satu aset di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, seluas 273 meter persegi atas nama Suwito Gunawan juga disita pada hari yang sama.
Pada hari Kamis, eksekusi menyasar tanah seluas 9.927 meter persegi atas nama Tamron di Bacang dan lahan seluas 12.500 meter persegi atas nama Suwito Gunawan di Pasir Putih, Pangkal Pinang.
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Tamron, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
>>> BPJS Ketenagakerjaan Respons Usulan Investasi Saham Bank BUMN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi seluruh rangkaian tindakan berjalan sesuai jadwal.
Update Terbaru
Diabetes Tak Terkontrol Picu Masalah Mulut dan Gusi Serius
Jumat / 12-06-2026, 18:25 WIB
PT Timah Jajaki Kerja Sama dengan Yunnan Tin untuk Tingkatkan Cadangan
Jumat / 12-06-2026, 18:25 WIB
Sinopsis Primal, Film Nicolas Cage Tayang di Bioskop Trans TV 12 Juni 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:25 WIB
Kurs Rupiah 12 Juni 2026 Menguat ke Rp 17.860 per Dolar AS
Jumat / 12-06-2026, 18:24 WIB
Korsel Balikkan Keadaan, Kalahkan Ceko 2-1 di Piala Dunia 2026
Jumat / 12-06-2026, 18:24 WIB
Geliat Usaha di Bawah Flyover Martadinata, Antara Peluang dan Penataan
Jumat / 12-06-2026, 18:24 WIB
Bank BSN dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Perbankan Terintegrasi
Jumat / 12-06-2026, 18:24 WIB
Trafik Web Claude Melonjak 855%, Siap Geser Dominasi ChatGPT
Jumat / 12-06-2026, 18:21 WIB
ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Aktif Bulanan di Tengah Skeptisisme AI
Jumat / 12-06-2026, 18:21 WIB
Yamaha Buka Stan Khusus di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Hadirkan MX King 150 Livery Prima Pramac
Jumat / 12-06-2026, 18:21 WIB
Monash University Buka Program Pendampingan Beasiswa LPDP 2026, Kuota 250 Orang
Jumat / 12-06-2026, 18:20 WIB
Dilema Kesejahteraan Guru dan Mutu Pendidikan: Ketika Guru Harus Bekerja Sampingan
Jumat / 12-06-2026, 18:20 WIB
Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Audio Kafe
Jumat / 12-06-2026, 18:20 WIB
PT Sumaco Wahana Utama Targetkan Rampungkan Administrasi Impor Tiffany Co pada 26 Juni
Jumat / 12-06-2026, 18:20 WIB






