Membayar iuran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik secara online maupun offline.

Dengan metode yang beragam, peserta dapat memilih opsi paling nyaman agar status kepesertaan tetap aktif.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Imbas Pembatalan Serangan Militer ke Iran

Sebelum membayar, pastikan nomor kartu peserta atau nomor Virtual Account (VA) sudah benar.

Gunakan fitur auto debit jika ingin pembayaran otomatis setiap bulan, dan selalu simpan bukti transaksi sebagai cadangan.

Pembayaran Online

Pembayaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, m-banking, e-commerce, atau dompet digital.

Melalui Mobile JKN, unduh dan login aplikasi, lalu pilih menu pendaftaran auto debit atau pembayaran.

Masukkan data bank atau VA, ikuti verifikasi OTP, lakukan pembayaran, dan simpan bukti transaksi.

Untuk m-banking, login ke aplikasi bank, pilih menu pembayaran BPJS Kesehatan, masukkan nomor peserta, cek tagihan, konfirmasi dengan PIN, lalu simpan bukti.

>>> Sinarmas Sekuritas Rekomendasikan Beli Saham TUGU dengan Target Rp1.700

Lewat e-commerce, masuk ke aplikasi, pilih menu tagihan atau top up, pilih BPJS Kesehatan, masukkan nomor VA, dan lanjutkan pembayaran.

Dompet digital juga menyediakan opsi serupa dengan memilih menu pembayaran/tagihan, BPJS Kesehatan, dan memasukkan nomor peserta.

Pembayaran Offline

Bagi yang lebih suka transaksi langsung, pembayaran offline bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan, minimarket, atau kantor pos.

Di kantor BPJS, peserta cukup datang dengan membawa nomor peserta dan membayar di loket. Di minimarket seperti Alfamart atau Indomaret, sebutkan nomor peserta kepada kasir.

Kantor pos juga melayani pembayaran iuran secara langsung.

>>> Pemerintah Butuh Likuiditas Masif untuk Wujudkan Janji Kampanye dan Program Prioritas

Dengan mengikuti panduan di atas, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan tetap aktif sehingga layanan kesehatan dapat diakses kapan pun tanpa kendala administrasi.