PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu, 10 Juni 2026.

>>> 8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi Versi Tracer Study 2025

Penyesuaian harga dipengaruhi oleh perkembangan kondisi global, termasuk faktor geopolitik dan fluktuasi harga minyak internasional.

Berdasarkan informasi dari Detik Finance, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter.

Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) melonjak dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.

Penjelasan Manajemen Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan keterangan resmi melalui akun media sosial perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar internasional, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

>>> Kenaikan BI Rate dan Yield SBN Dorong Imbal Hasil Obligasi Korporasi

Simon menambahkan bahwa kenaikan harga tidak hanya terjadi di SPBU Pertamina, tetapi juga di SPBU badan usaha swasta.

Hal ini menunjukkan bahwa koreksi harga komoditas energi juga diterapkan oleh sektor korporasi swasta penyuplai bahan bakar.

Meskipun terjadi lonjakan harga pada BBM nonsubsidi, manajemen memastikan bahwa harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami perubahan.

Pertalite tetap di Rp 10.000 per liter dan Biosolar di Rp 6.800 per liter, sesuai ketentuan pemerintah.

>>> Sektor Ritel Melambat, Daya Beli Kelas Menengah Tergerus

Simon mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan efisien. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama ini.