Regulasi baru diharapkan mewajibkan perusahaan penyedia jasa mengikat pekerja dalam hubungan kerja yang terang, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas.

Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegas Said.

Guna mengawal implementasi keinginan Presiden Prabowo, Said menyatakan telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Evaluasi mendalam mengenai aturan ini akan dilanjutkan dalam pertemuan formal berikutnya bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng-bareng.

Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden," beber Said.

Said menegaskan kembali bahwa esensi utama dari arahan kepala negara adalah meniadakan sistem outsourcing secara bertahap dari dunia kerja Indonesia.

Pertemuan lanjutan untuk membahas formula hukum pengetatan aturan alih daya ini dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang bersama Menaker dan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

>>> Kemenkop Resmi Umumkan 35.000 Manajer Koperasi Merah Putih, Gaji Masih Dikaji

"Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya," tutup Said.