Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.

Usulan itu disampaikan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

>>> Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan di Laga Pembuka

Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penghapusan sistem kerja alih daya.

Jika penghapusan total belum memungkinkan, Said meminta implementasi aturan diperketat hanya untuk sektor pekerjaan tertentu.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden.

Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," kata Said.

Dalam usulannya, Said menjabarkan hanya ada empat sektor penunjang yang masih boleh menggunakan tenaga alih daya.

Keempat sektor itu adalah petugas keamanan, sopir, penyedia katering, dan petugas kebersihan.

Pembatasan ketat ini bermaksud agar tidak ada lagi penyalahgunaan sistem outsourcing pada jenis pekerjaan utama di luar sektor penunjang tersebut.

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan.

Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan.

Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," beber Said.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Said juga menuntut kejelasan status hubungan hukum bagi para pekerja alih daya yang tersisa.

>>> MDIY Bagikan Dividen Perdana Rp 17,62 per Saham