Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menemukan adanya praktik badal haji fiktif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M di Makkah.

Praktik ini terjadi akibat penyalahgunaan kegiatan ibadah oleh oknum tertentu.

>>> Tugure Edukasi Pelaku Usaha Garap Peluang Asuransi Logistik Nasional

Badal haji adalah ibadah haji yang diniatkan untuk orang yang telah wafat atau sakit menahun. Pelaksana badal haji harus sudah pernah berhaji sendiri.

Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran badal haji dengan biaya murah.

"Kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta, itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional," ujarnya.

Pengurusan tasreh resmi haji sebenarnya memerlukan biaya sekitar Rp25 juta lebih. Oleh karena itu, penawaran di bawah angka tersebut patut dicurigai.

Waspada Penawaran Badal Haji Murah

Pemerintah saat ini masih memberikan kebebasan bagi warga yang ingin memesan jasa badal haji untuk kerabatnya yang tidak masuk daftar jemaah tahun berjalan.

>>> DJP Catat 2,7 Juta Wajib Pajak Baru hingga Juni 2026

Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap tarif, rekam jejak penyedia jasa, dan legalitas izin biro travel.

Kemenhaj RI juga sedang mempertimbangkan langkah preventif berupa regulasi baru untuk memperketat pengawasan biro penyedia eksekusi ibadah pengganti.

"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," imbuh Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Rizka Anungnata.

Wacana regulasi ke depan akan mengikat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (travel) atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk menyetorkan laporan pertanggungjawaban resmi.

>>> Kebakaran Bukit Sempana Meluas, 116 Hektare Lahan Hangus

Di sisi lain, jemaah haji reguler yang wafat di embarkasi, perjalanan udara, hingga sebelum masa Armuzna di Tanah Suci dipastikan mendapat jaminan badal haji gratis dari pemerintah.