Secara nasional, pemerintah terus memperluas kapasitas pelabuhan demi mengantisipasi pertumbuhan arus kontainer yang meningkat secara konsisten.

Data IPC TPK mencatat total throughput hingga April 2026 mencapai 1,15 juta TEUs, atau tumbuh sebesar 6,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Langkah penambahan terminal kontainer di sejumlah wilayah strategis dilakukan melalui perubahan status fasilitas pelabuhan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah distribusi barang dan menekan biaya logistik nasional.

"Salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan layanan peti kemas adalah penerbitan rekomendasi teknis penetapan terminal peti kemas dari fasilitas yang sebelumnya berstatus multipurpose," tutur Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Sebanyak 12 lokasi terminal baru telah ditetapkan statusnya sebagai terminal peti kemas sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.

>>> India Panggil Diplomat AS Usai Kapal Tanker Diserang di Teluk Oman

Beberapa di antaranya meliputi fasilitas pelabuhan yang berada di Banten dan Tanjung Emas Semarang.