Kemenhaj Bongkar Praktik Badal Haji Fiktif di Madinah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar praktik badal haji fiktif pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H atau tahun 2026 M di Madinah.
Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pelaksanaan ibadah oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui penawaran biaya murah yang tidak rasional.
>>> PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) Masih Miliki Ruang Pertumbuhan Bisnis
Petugas berwenang menegaskan bahwa syarat sebagai pelaksana badal haji mengharuskan seseorang telah berhaji terlebih dahulu serta mengantongi izin tasreh resmi dan kartu Nusuk dari pemerintah Arab Saudi.
Biaya pengurusan izin tasreh mencapai lebih dari Rp25 juta per orang. Angka ini menjadi acuan dasar ketidakwajaran harga paket yang beredar di masyarakat.
"Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan.
Nilainya tidak rasional," kata Harun Al Rasyid, Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI pada Kamis (11/6/2026).
Pengawasan dan Regulasi ke Depan
Pihak kementerian sejauh ini tidak membatasi publik untuk meminta bantuan badal haji dari pihak luar.
Kebebasan tersebut khususnya diberikan kepada warga yang ingin membadalhajikan anggota keluarga yang bukan jemaah haji tahun berjalan.
>>> PIK2 Paparkan Perkembangan Strategis Kawasan dan Kinerja Keuangan
Kendati demikian, pengawasan ketat tetap diperlukan agar masyarakat terhindar dari penipuan. Harun mengimbau warga agar kritis memeriksa kredibilitas penyedia jasa serta kewajaran tarif.
Bagi jemaah haji tahun berjalan, penanganan badal haji sepenuhnya dijamin oleh pemerintah.
Fasilitas ini diperuntukkan bagi jemaah yang meninggal di embarkasi, selama penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum fase Armuzna.
Langkah preventif selanjutnya tengah disiapkan. Kemenhaj RI berencana merancang regulasi baru guna memantau tata cara pelaksanaan badal haji secara berkala.
"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," kata Rizka Anungnata, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI.
>>> Google Rilis DiffusionGemma, Model AI Open-Source dengan Pemrosesan Paralel
Rencana pembuatan aturan kontrol tersebut nantinya mewajibkan travel atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk menyerahkan laporan resmi.
Update Terbaru
DPR dan Pemerintah Sepakati Kerangka APBN 2027, Defisit Tetap Terjaga
Kamis / 11-06-2026, 19:17 WIB
PANI Garap Proyek Perumahan dan Hotel Baru pada 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:17 WIB
Prospek Saham Emiten Logam Makin Cerah Seiring Meredanya Ketidakpastian Regulasi
Kamis / 11-06-2026, 19:17 WIB
Stres dan Makan Larut Malam Tingkatkan Risiko Gangguan Pencernaan
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
Kemenperin: Pelemahan Rupiah Belum Tekan Industri Tekstil Nasional
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
Summarecon Agung Berharap Insentif PPN DTP Berlanjut Tahun Ini
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
Aturan Potongan Komisi Perpres Ojol Belum Terlaksana di Lapangan
Kamis / 11-06-2026, 19:16 WIB
DPR dan Pemerintah Sahkan KEM-PPKF RAPBN 2027, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8-6,5 Persen
Kamis / 11-06-2026, 19:13 WIB
Smoking Behind the Supermarket with You Rilis Trailer Utama, Tayang 9 Juli
Kamis / 11-06-2026, 19:13 WIB
Aespa Catatkan Album Kedua 'Lemonade' sebagai Million-Seller Kedelapan
Kamis / 11-06-2026, 19:13 WIB
Dokter Ingatkan Gen Z Waspadai Bahaya Fatty Liver Akibat Kopi Kekinian
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB
Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Ikuti Sensus Ekonomi 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB
Samator Indo Gas Bagikan Dividen Rp35 Miliar ke Pemegang Saham
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB
Mehdi Taremi Soroti Ketegangan Pemeriksaan Piala Dunia 2026 di AS
Kamis / 11-06-2026, 19:12 WIB






