Kemenhaj Bongkar Praktik Badal Haji Fiktif di Madinah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar praktik badal haji fiktif pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H atau tahun 2026 M di Madinah.
Temuan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pelaksanaan ibadah oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui penawaran biaya murah yang tidak rasional.
>>> PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) Masih Miliki Ruang Pertumbuhan Bisnis
Petugas berwenang menegaskan bahwa syarat sebagai pelaksana badal haji mengharuskan seseorang telah berhaji terlebih dahulu serta mengantongi izin tasreh resmi dan kartu Nusuk dari pemerintah Arab Saudi.
Biaya pengurusan izin tasreh mencapai lebih dari Rp25 juta per orang. Angka ini menjadi acuan dasar ketidakwajaran harga paket yang beredar di masyarakat.
"Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan.
Nilainya tidak rasional," kata Harun Al Rasyid, Dirjen Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI pada Kamis (11/6/2026).
Pengawasan dan Regulasi ke Depan
Pihak kementerian sejauh ini tidak membatasi publik untuk meminta bantuan badal haji dari pihak luar.
Kebebasan tersebut khususnya diberikan kepada warga yang ingin membadalhajikan anggota keluarga yang bukan jemaah haji tahun berjalan.
>>> PIK2 Paparkan Perkembangan Strategis Kawasan dan Kinerja Keuangan
Kendati demikian, pengawasan ketat tetap diperlukan agar masyarakat terhindar dari penipuan. Harun mengimbau warga agar kritis memeriksa kredibilitas penyedia jasa serta kewajaran tarif.
Bagi jemaah haji tahun berjalan, penanganan badal haji sepenuhnya dijamin oleh pemerintah.
Fasilitas ini diperuntukkan bagi jemaah yang meninggal di embarkasi, selama penerbangan, maupun di Tanah Suci sebelum fase Armuzna.
Langkah preventif selanjutnya tengah disiapkan. Kemenhaj RI berencana merancang regulasi baru guna memantau tata cara pelaksanaan badal haji secara berkala.
"Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat," kata Rizka Anungnata, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj RI.
>>> Google Rilis DiffusionGemma, Model AI Open-Source dengan Pemrosesan Paralel
Rencana pembuatan aturan kontrol tersebut nantinya mewajibkan travel atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk menyerahkan laporan resmi.
Update Terbaru
Asal-usul Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Diungkap ke Publik
Senin / 27-07-2026, 00:21 WIB
Hari Anak Nasional, Prudential Syariah Ajak Keluarga Perkuat Kebersamaan dan Perlindungan
Senin / 27-07-2026, 00:21 WIB
PBHI Nilai Label 'Londo Ireng' dari Prabowo Ancam Kebebasan Sipil
Senin / 27-07-2026, 00:21 WIB
Yoshi-P Bingung dengan Popularitas Chort, Bos Gendut di Final Fantasy 14
Senin / 27-07-2026, 00:15 WIB
Zona Gembira Tersembunyi di Super Mario Galaxy 2 Bikin Mario Lompat Terus
Senin / 27-07-2026, 00:14 WIB
Michigan Left: Desain Persimpangan Unik yang Kurangi Kecelakaan hingga 60 Persen
Senin / 27-07-2026, 00:00 WIB
Max Verstappen Peringkat Kedua di Hungaria, Kritik Regulasi Mesin F1 2026
Minggu / 26-07-2026, 23:56 WIB
Mantan Juara Jeopardy Courtney Shah Meninggal di Usia 52 Tahun
Minggu / 26-07-2026, 23:56 WIB
Xbox Hapus Tiga Game Indie dari Perpustakaan Pemain Akibat Sengketa Penerbit
Minggu / 26-07-2026, 23:56 WIB
Deretan Game PS1 Paling Brutal: Uji Nyali Selesaikan Sampai Tamat
Minggu / 26-07-2026, 23:49 WIB
Di JF3, Hartono Gan Tampilkan Koleksi 2027 untuk Konsumsi Bijak
Minggu / 26-07-2026, 23:49 WIB
TikTok Creator Rebecca Luna Meninggal di Usia 49 Tahun Lewat Bantuan Medis
Minggu / 26-07-2026, 23:49 WIB
Sanders dan Ocasio-Cortez Dukung Abdul El-Sayed di Primer Michigan
Minggu / 26-07-2026, 23:42 WIB
Pengadilan Banding Blokir Perintah Trump yang Batasi Pemilu Surat
Minggu / 26-07-2026, 23:42 WIB







