Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) menyoroti rendahnya kontribusi wajib pajak baru hasil ekstensifikasi terhadap penerimaan negara.

Meski jumlahnya mencapai rekor tertinggi dalam lebih dari satu dekade, tambahan penerimaan dari mereka dinilai masih minim.

>>> Erick Thohir Ajak Kepala Daerah Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Pengamat Pajak Cita Fajry Akbar mengapresiasi pencapaian ekstensifikasi tahun ini. Menurutnya, jumlah wajib pajak baru merupakan yang tertinggi sejak 2015.

Data menunjukkan penambahan sebanyak 2.756.803 wajib pajak baru pada 2026.

Namun, kontribusi mereka hanya sebesar Rp 726,87 miliar atau rata-rata Rp 263,3 ribu per wajib pajak.

>>> BSI Catat Kenaikan Rasio Profitabilitas Return on Assets Jadi 2,42 Persen

Angka ini berbanding terbalik dengan tahun 2015. Saat itu, 439.419 wajib pajak baru mampu menyumbang tambahan penerimaan hingga Rp 56,67 triliun.

Fajry menambahkan bahwa rata-rata kontribusi dari wajib pajak hasil ekstensifikasi terus menurun sejak 2015. Hal ini menunjukkan tantangan dalam perluasan basis pajak di Indonesia.

Menurutnya, kendala utama adalah struktur ekonomi yang didominasi usaha mikro dan rendahnya rata-rata pendapatan masyarakat.

>>> Timnas Indonesia U19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026

Faktor administratif seperti integrasi NIK sebagai NPWP dan penerapan Coretax lebih mendominasi lonjakan jumlah wajib pajak dibanding pertumbuhan ekonomi.