Langkah Bank Indonesia (BI) dalam meredam volatilitas rupiah mendapat sorotan dari World Bank. Hal itu tertuang dalam laporan terbaru bertajuk Managing Risks, Unlocking Productivity.

World Bank menyebut BI telah menerapkan berbagai kebijakan konvensional. Di antaranya kenaikan suku bunga acuan dan intervensi langsung menggunakan cadangan devisa.

>>> Ribuan Motor Listrik Emmo untuk MBG Terbengkalai di Sentul

Selain itu, BI juga menerapkan strategi non-konvensional. Otoritas moneter membatasi pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung maksimal US$25.000 per bulan.

BI juga menggandakan batas transaksi forward dan swap penjualan dolar AS menjadi US$10 juta.

Operasi moneter valas diperluas hingga mencakup transaksi spot dan swap renminbi China di pasar offshore.

Aturan transaksi valas non-deliverable forward (NDF) juga dilonggarkan. Kebijakan ini membolehkan dealer utama menjual transaksi terhadap rupiah.

Pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi langkah lain.

Mulai Juni 2026, eksportir sumber daya alam wajib menempatkan seluruh DHE di bank milik negara minimal satu tahun.

Kebijakan ini merevisi aturan sebelumnya yang memperbolehkan eksportir menyimpan dana di seluruh bank komersial.

"Langkah-langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan transaksi lintas batas dan mendukung likuiditas valas. Namun, efektivitasnya masih belum pasti," tulis World Bank.

>>> PSSI Ancam Blacklist Suporter yang Intimidasi Beckham Putra di SUGBK

World Bank menilai pengalaman internasional menunjukkan kewajiban penempatan devisa sering sulit ditegakkan. Hasil kebijakan serupa di berbagai negara cenderung beragam dan umumnya hanya bersifat sementara.

Laporan itu juga mencatat penerbitan kembali Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada awal 2026.

Instrumen dengan imbal hasil tinggi untuk investor asing ini sukses menarik modal masuk sekitar 0,5% terhadap PDB.