Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan. Usulan tersebut masuk dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Kamis (11/6/2026).

>>> Pertamina Terapkan Harga Baru Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026

Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Kemenag Tahun Anggaran 2027.

Alokasi dana ini diarahkan untuk menunjang kebutuhan insentif, tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN, serta tunjangan khusus bagi pengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan dana Rp3,71 triliun untuk penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah.

Dana tersebut masuk dalam dua klaster utama, yaitu sektor pendidikan dan program penurunan kemiskinan melalui Program Kesejahteraan Rakyat Bantuan Sosial Terintegrasi.

Dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2027 pada aplikasi KRISNA-RENJA K/L, Kemenag telah mengalokasikan dukungan PKPN sebesar Rp19,08 triliun.

>>> Mikel Merino Yakin Spanyol Mampu Kalahkan Siapa Pun di Piala Dunia 2026

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pihak Kemenag berharap usulan pagu anggaran tersebut dapat direalisasikan demi memberikan dampak nyata bagi para pengajar di lapangan.

Rencana ini selanjutnya akan didalami lebih lanjut oleh Komisi VIII DPR RI bersama jajaran pejabat Eselon I Kemenag.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebutuhan prioritas ini pada prinsipnya telah terpenuhi secara penuh.

>>> Pertamina Perkuat Sinergi Operasional demi Ketahanan Energi Jawa

Hal itu untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.