Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day pada Minggu, 14 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

>>> New York Knicks Tumbangkan San Antonio Spurs Lewat Comeback Bersejarah

Penutupan sementara dilakukan karena adanya agenda internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus.

Dasar Hukum dan Tujuan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan regulasi tersebut, Car Free Day dapat dihentikan jika terdapat acara nasional atau internasional yang memerlukan rekayasa lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan langkah ini diambil demi menyukseskan agenda besar di Jakarta.

>>> Piala Dunia 2026 Diprediksi Beri Suntikan Ekonomi Besar ke Kota Host

Pihaknya juga meminta pengguna jalan untuk mengantisipasi rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi acara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengaturan lalu lintas yang berlaku selama berlangsungnya kegiatan internasional tersebut," ujar Budi Awaluddin.

Warga yang biasa memanfaatkan area Car Free Day untuk berolahraga, bersepeda, atau berekreasi diminta menyesuaikan rencana akhir pekan mereka.

>>> PANI dan CBDK Bagikan Dividen Tunai Rp 5 Per Saham

Pemprov DKI juga mengajak masyarakat mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.