>>> Mbappe dan Haaland Ramaikan Persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026

"Apabila ada hal yang melanggar, pemerintah wajib dong ikut menertibkan.

Nah, begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macamnya.

Tujuannya dalam rangka untuk meningkatkan daya saing mereka," jelas Maman.

Selain pembatasan waktu, regulasi ini mewajibkan adanya kontrak kerja sama digital berjangka waktu satu tahun antara platform dan penjual.

Pemerintah juga meminta agar ukuran huruf dalam kontrak tersebut dibuat cukup besar agar mudah dipahami oleh pelaku UMKM.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun.

Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman di DPR RI, Jakarta Pusat.

Komponen biaya dalam e-commerce kini disederhanakan menjadi tiga kategori saja, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Pemerintah juga mewajibkan platform memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen khusus untuk produk buatan dalam negeri.

"Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya?

>>> Timnas Inggris Hajar Kosta Rika 3-0 dalam Uji Coba

Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," jelas Maman.