Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelontorkan dana sebesar Rp23,35 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran tersebut disalurkan melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Perseroda dan menyasar 6.208 pegawai PPPK di lingkungan Pemprov NTB.

>>> Iman dan Syukur Jadi Kunci Utama Kebahagiaan Keluarga Menurut Islam

Pencairan ini mencakup gaji reguler bulanan sekaligus komponen gaji ke-13 yang menjadi hak para aparatur.

Mekanisme Distribusi Baru

Dalam mekanisme baru, dana dari kas daerah terlebih dahulu masuk ke BPR NTB, kemudian diteruskan ke rekening Bank NTB Syariah milik masing-masing pegawai.

Perubahan jalur distribusi ini tidak membatasi akses keuangan pegawai. Mereka tetap bisa memanfaatkan layanan digital seperti ATM dan mobile banking Bank NTB Syariah.

Direktur Utama BPR NTB, Faesal, menyatakan bahwa institusinya kini masuk dalam jaringan 97 BPR di tingkat nasional yang dipercaya mengelola pembayaran gaji PPPK.

NTB tercatat sebagai daerah pertama yang menerapkan metode pengiriman langsung sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.

>>> Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,50 Persen untuk Stabilkan Rupiah

"Di BPR lain secara nasional, dana gaji biasanya ditampung dulu di rekening penampungan atas nama BPR pada bank daerah setempat.

Sedangkan di sini, dana dari kas daerah langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB," ujar Faesal di Mataram, Selasa.

Strategi Penguatan BUMD

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pencairan gaji, tetapi juga strategi memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Manajemen pembagian jalur payroll ditetapkan secara spesifik oleh pemerintah provinsi. ASN berstatus PNS tetap menerima gaji melalui Bank NTB Syariah, sementara PPPK dialihkan melalui BPR NTB.

Langkah ini diproyeksikan menjadi instrumen penyelamat finansial bagi BPR NTB yang sebelumnya menghadapi tantangan tingginya rasio pembiayaan bermasalah di sektor UMKM.

>>> MUI Anjurkan Umat Islam Perbanyak Amal Saleh di Bulan Muharram

Penerapan sistem pengelolaan gaji baru ini memposisikan bank daerah sebagai pemotong pertama untuk angsuran pinjaman pegawai, sehingga mampu meminimalkan potensi kredit macet.