Kuasa Hukum Investor Ahmad Yazdi menjelaskan bahwa perjanjian tersebut mengatur pengalihan hak 97 titik dapur perintis kepada investor dengan syarat penyetoran uang tunai maupun transfer.

"Total uang sebagaimana tertulis, sebagai kontrak Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian, dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah.

Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya. Itu dibayarkan ke Badan Gizi Nasional," kata Ahmad Yazdi dikutip dari Kompas.

com.

Sisa komitmen pengambilalihan dapur dari yayasan disebut telah dipenuhi menggunakan cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.

Namun, akses fisik terhadap dapur perintis tersebut tetap tidak diberikan kepada investor.

"Faktanya zonk, para pemimpin BGN saling lempar, ada yang billing ini bodong. Kami berharap sekali Bapak Presiden jangan abai.

>>> IP Expo Indonesia 2026 Tumbuh 40 Persen, Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Di momentum bersih-bersih hari ini, tolong diselesaikan dapur pertamanya," tutur Ahmad Yazdi.