Pernyataan Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal ini bertujuan melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Keberhasilan penangkapan ini turut berkontribusi menjaga kelangsungan industri tembakau yang legal sekaligus melindungi sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari risiko kehilangan pekerjaan.

Djaka menilai peredaran rokok ilegal menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena produsen legal telah mematuhi kewajiban pembayaran cukai dan aturan perundang-undangan.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta penindakan melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan penyidikan berjalan sesuai regulasi.

>>> realme P4R 5G Resmi di India: Baterai 8000mAh, Layar 144Hz, Harga Mulai Rp 3,5 Juta

Saat ini petugas telah menetapkan PY sebagai tersangka, sementara pemeriksaan mendalam masih berjalan terhadap pihak lain yang diduga terkait jaringan peredaran rokok ilegal ini.