Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai melalui operasi gabungan di wilayah Jakarta dan Banten.

Operasi penindakan ini sukses menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 8,66 miliar.

>>> 4 Kombinasi Makanan yang Bisa Merusak Jantung, Waspadalah!

Penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya kemudian melakukan analisis dan menggelar operasi pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.

Petugas menyita 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai dari truk tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jakarta.

Petugas juga mengamankan supir truk berinisial PY dan pengawas pengiriman berinisial YK.

Berdasarkan pengakuan PY, jutaan rokok ilegal tersebut diangkut atas perintah HH selaku pengendali barang di Pamekasan.

Muatan itu rencananya dikirim menuju gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Tim gabungan Bea Cukai bersama Puspom TNI melakukan pengembangan ke gudang tersebut pada Minggu (7/6/2026).

Petugas menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai milik AS.

Secara keseluruhan, barang hasil penindakan ini bernilai sekitar Rp 13,28 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 8,66 miliar.

>>> Investor Asing Catat Net Sell Rp2,75 Triliun di BEI, BBRI Paling Dibuang

Total kerugian negara itu mencakup potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,67 miliar, pajak rokok senilai Rp 667,28 juta, serta pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp 1,32 miliar.