Indonesia juga terdaftar dalam kelompok 16 negara yang diinvestigasi terkait dugaan kapasitas produksi berlebih.

Kendati demikian, pemerintah optimistis komoditas berbasis sumber daya alam dan pertanian seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah berpotensi memperoleh tarif 0%.

Harapan serupa juga ditargetkan untuk produk tekstil dan pakaian jadi, di samping usulan pembebasan tarif untuk sekitar 1.700 pos tarif lainnya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso memaparkan bahwa investigasi Pasal 301 menjadi instrumen utama bagi AS dalam merumuskan rezim tarif baru.

"Posisi Indonesia yang kuat di dalam 'kelompok baik', ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan," kata Susiwijono.

>>> IHSG Melonjak 3 Persen ke 5.900, Terdorong Kenaikan Harga Pertamax

Hasil akhir penyelidikan ini akan menjadi penentu utama bagi struktur tarif baru yang bakal diterapkan AS terhadap komoditas ekspor Indonesia mulai paruh kedua tahun 2026.