Pemerintah Indonesia resmi mengajukan pengecualian tarif kepada Amerika Serikat (AS) untuk 18 komoditas ekspor unggulan pada Selasa (9/6/2026).

Langkah ini diambil di tengah penyelidikan dagang berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 oleh pihak AS.

>>> Core: Izin Impor Migas BLU Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

Komoditas yang diajukan meliputi minyak sawit mentah (CPO), karet, kopi, hingga suku cadang.

Produk Indonesia berpotensi dikenai tarif tambahan jika hasil penyelidikan AS membuktikan adanya praktik kerja paksa dan kapasitas produksi berlebih.

Usulan Disampaikan ke USTR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa usulan pengecualian ini telah disampaikan secara resmi kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

"[Yang diajukan pengecualian] CPO, karet, kopi dan banyak lagi," ujar Airlangga.

Saat ini, arus ekspor Indonesia ke AS masih dikenakan tarif global sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS.

Ketentuan tarif global ini berlaku sejak Februari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026.

Pemerintah AS berencana menerapkan tarif baru berbasis Pasal 301 setelah masa berlaku tarif global berakhir.

Indonesia tetap menjadi subjek penyelidikan meskipun telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS pada Februari 2026.

>>> Toby Fox Umumkan Deltarune Chapter 5 Rilis Juni 2026

Dalam temuan investigasi awal terkait isu kerja paksa, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Kelompok ini dikenakan tarif kerja paksa sebesar 10%, sementara 54 negara lain seperti China dan India dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5%.

Pemerintah memproyeksikan total tarif terhadap produk Indonesia bisa mencapai sekitar 18% hingga investigasi Pasal 301 selesai.