Center of Reform on Economics (Core) menilai keputusan pemerintah yang membolehkan badan layanan umum (BLU) di sektor energi mengimpor minyak dan gas bumi (migas) berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ekonom energi Core, Muhammad Ishak Razak, mengatakan risiko tersebut muncul karena BLU Lemigas merupakan lembaga riset, bukan trading house.

>>> Toby Fox Umumkan Deltarune Chapter 5 Rilis Juni 2026

Menurutnya, penunjukan Lemigas bisa mengaburkan garis tugas antarlembaga dan memperlambat koordinasi lintas instansi dalam impor komoditas energi.

"Secara taktis ini bisa memperkuat ketahanan energi jangka pendek, tetapi membuka risiko tumpang tindih kewenangan antara BUMN, BLU, dan BU swasta yang sama-sama berwenang mengimpor," ujar Ishak, Rabu (10/6/2026).

Langkah Pragmatis

Ishak memandang pelibatan Lemigas dalam impor migas merupakan langkah pragmatis untuk menyiasati keterbatasan PT Pertamina akibat klausul global bond.

Klausul tersebut membuat Pertamina sulit bertransaksi dengan negara produsen migas yang terkena sanksi Barat, seperti Rusia.

Meski demikian, ia meyakini kebijakan ini membuka ruang diversifikasi pasokan dan menciptakan pembanding harga atas pengadaan impor yang selama ini dilakukan Pertamina.

"Pada akhirnya BLU hanya efektif sebagai instrumen jangka pendek; ketahanan energi sejati menuntut percepatan eksplorasi domestik, peningkatan kapasitas kilang, dan transisi energi terbarukan, bukan perluasan kapasitas impor," tegas dia.

Dasar Hukum dan Kewenangan

Kementerian ESDM akan membolehkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas mengimpor minyak mentah, LPG, dan BBM.

>>> IHSG Melonjak 3 Persen ke 5.900, Terdorong Kenaikan Harga Pertamax

Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.