Perpres tersebut mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor migas, terutama untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau dengan penyedia luar negeri.

Menteri juga dapat menugaskan BLU untuk impor di luar kesepakatan tersebut guna memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/atau Cadangan Operasional.

Dalam keadaan mendesak, BUMN dan BLU sektor energi dapat melakukan impor dengan kriteria tertentu, seperti kondisi geopolitik yang mengganggu pasokan, gangguan rantai pasok, bencana, atau fluktuasi harga tinggi.

Perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman diperbolehkan sesuai kesepakatan kontrak.

Berdasarkan Permen ESDM No. 5/2022, Lemigas merupakan unit pelaksana di Kementerian ESDM yang bertugas teknis operasional dan penunjang di bidang migas.

>>> Jadwal Libur Sekolah Juni 2026 Berlangsung Selama Dua Minggu

Pendanaannya dibebankan pada APBN. Lingkup layanan Lemigas meliputi pengujian, perbantuan tenaga ahli, penggunaan lahan, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, dan sertifikasi.