Aksi buyback dipandang sebagai strategi efektif mengembalikan kepercayaan pasar. Langkah ini juga memberi keleluasaan manajemen mengelola struktur modal dan menjaga rasio keuangan.

Untuk memitigasi fluktuasi indeks, OJK telah melonggarkan syarat buyback tanpa persetujuan RUPS.

Aturan ini mengacu pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 yang mengizinkan pembelian hingga 20 persen dari modal disetor.

"Kebijakan tersebut memberi ruang bagi emiten menunjukkan keyakinan terhadap kinerja dan fundamental perusahaan, sekaligus menjaga stabilitas harga saham," kata Hasan.

OJK juga mengumumkan masih ada tujuh perusahaan publik dalam periode aktif buyback tanpa RUPS. Estimasi nilai transaksi dari tujuh emiten tersebut diproyeksikan mencapai Rp5,76 triliun.

>>> Harga Emas Dunia Merosot Akibat Serangan Militer Amerika Serikat

Pihak regulator berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap dinamika pasar. Koordinasi lintas sektoral akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas industri pasar modal.