Dahnil mengonfirmasi bahwa aduan muncul lantaran jamaah tidak menerima bukti pembayaran resmi setelah menyetorkan uang dam.

>>> Harga Emas Dunia Merosot Akibat Serangan Militer Amerika Serikat

"Kami menemukan cukup banyak jamaah yang dirugikan karena tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi," katanya.

Tim pengawas Kemenhaj juga mengidentifikasi beberapa dugaan pelanggaran hukum lain di luar kasus Purwakarta.

Seorang pembimbing ibadah kloter asal Papua berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah sebesar 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta pada 4 Juni 2026.

Pada 7 Juni 2026, sebuah KBIHU dalam Kloter BPN-11 diduga mengelola dana kurban dan badal haji jamaah senilai Rp 137,5 juta.

Pada hari yang sama, pembimbing ibadah Kloter BPN-10 diduga mengantongi keuntungan Rp 15 juta dari enam jamaah asal Sulawesi Tengah untuk layanan badal haji yang tidak pernah dilaksanakan.

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai ibadah jamaah.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia," kata Ichsan.

Pihak Kemenhaj telah menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional KBIHU hingga sanksi pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

Dahnil turut menyoroti keberadaan "kartel haji" yang mengeksploitasi jamaah demi keuntungan bisnis personal.

"Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujar Dahnil.

Kemenhaj menyatakan investigasi masih berjalan dan identitas KBIHU yang terlibat baru akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

>>> Timnas Mesir Siap Tempur di Piala Dunia 2026 Usai 28 Tahun Absen

Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan pada sektor layanan badal haji dan pembayaran dam demi memastikan perlindungan maksimal bagi jamaah Indonesia di Tanah Suci.