Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan penipuan dan penyalahgunaan dana jamaah yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji 2026.

Temuan tersebut mencakup badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, dan penggelapan dana kurban yang merugikan jamaah hingga miliaran rupiah.

>>> Pegadaian dan BSN Teken Pembiayaan Modal Kerja Rp1,4 Triliun

Kasus terbesar yang sedang diproses adalah dugaan badal haji fiktif oleh KBIHU dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

KBIHU tersebut menawarkan layanan badal haji sebesar Rp 10 juta per orang kepada 140 jamaah, sehingga total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tarif tersebut tidak rasional dan mengarah pada modus penipuan.

"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan.

Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang," ujar Dahnil.

Modus operandi ini diduga dijalankan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.

Perkara tersebut terungkap setelah sejumlah jamaah melapor ke Tim Pelindungan Jamaah PPIH Arab Saudi dan KJRI karena tidak mendapatkan bukti pelaksanaan atau tanda terima resmi.

Selain badal haji fiktif, Kemenhaj menemukan indikasi penyimpangan dana dam yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan penyetoran dana dam harus melalui lembaga resmi Adahi dengan biaya sebesar 720 riyal per orang.

Namun, oknum pengelola diduga tidak menyetorkan seluruh uang tersebut ke Adahi, melainkan membelikan hewan dam lewat jalur mukimin dengan harga lebih murah demi mengambil selisihnya.