Korps Lalu Lintas Polri kembali memperpanjang moratorium penggunaan sirene dan lampu strobo untuk pengawalan maupun kegiatan di dalam kota.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (9/6/2026) sebagai respons atas masukan dari masyarakat pengguna jalan.

>>> Anggota Kongres AS Ingin Larang Mobil China, Termasuk yang Tidak Dijual di Amerika

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pihaknya mendengar langsung keluhan masyarakat terkait penggunaan perangkat tersebut.

"Tot tot wuk wuk juga kami mendengar dari masyarakat, saya perpanjang untuk moratoriumnya untuk kebijakan itu. Khususnya dalam kota maupun pengawalan, masih kami bekukan dan larang," ujarnya.

Pembekuan izin operasional sirene dan lampu strobo ini merupakan langkah resmi untuk menciptakan situasi jalan raya yang lebih tertib.

Pemerintah ingin menghindari kesan adanya perlakuan istimewa bagi kelompok pengguna jalan tertentu di area publik.

Pengecualian di Jalan Tol

Meski larangan diberlakukan ketat di perkotaan, Korlantas memberikan pengecualian terbatas bagi unit patroli keselamatan di jalan tol.

>>> Jaecoo dan Geely Tembus 10 Besar Pasar Mobil Indonesia Mei 2026

Petugas lalu lintas diizinkan menggunakan sirene dan lampu strobo untuk menekan angka kecelakaan akibat kecepatan tinggi dan tabrak belakang.

Agus menjelaskan bahwa pada jam-jam tertentu, kehadiran polisi lalu lintas diperlukan untuk mengimbau kendaraan berat agar berjalan di lajur kiri dan pengendara yang lelah beristirahat di rest area, bukan di bahu jalan.

"Ini khusus di jalan tol memang, untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. (Karena) pengawalan pun masih kami bekukan.

Jadi secara umum masih kami bekukan untuk tot tot wuk wuk," tegasnya.

>>> Aston Martin Ciptakan Simulator Valkyrie Seharga Rp1,3 Miliar, Hanya Bisa Dikendarai di Ruang Tamu

Operasional di jalan tol murni untuk fungsi pengawasan jalur, bukan sebagai tindakan pengawalan perjalanan. Dengan demikian, larangan penggunaan sirene dan lampu strobo secara umum tetap berlaku.