Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis mekanisme baru untuk ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan ini akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Regulasi tersebut mencakup komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

>>> Harga Emas Berjangka AS Merosot ke Level US$ 4.286

Ketentuan ini tertuang dalam tiga peraturan menteri perdagangan.

Yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi.

Masa Transisi Ekspor Sawit

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono Putro menyatakan penataan ekspor sawit meliputi berbagai produk turunan.

Mulai dari crude palm oil, refined bleached deodorized palm oil, hingga used cooking oil dan residu.

Pemerintah menetapkan masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) tetap dapat mengirim barang hingga batas waktu tersebut.

"Misalnya PE diterbitkan Oktober, seharusnya berlaku 6 bulan.

Namun berdasarkan ketentuan saat ini, masa berlakunya dibatasi paling lama hingga 31 Desember 2026," ujar Bayu dalam sosialisasi daring, Selasa (9/6/2026).

Selama masa transisi, pelaku usaha wajib menyetorkan laporan ekspor, dokumen kelengkapan, dan data pendukung kepada DSI. Per 1 Januari 2027, ekspor sawit sepenuhnya hanya bisa dilakukan melalui DSI.

Tata Kelola Ekspor Batu Bara dan Paduan Besi

Kemendag juga memberlakukan tata kelola baru untuk ekspor batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Tiga Persen ke Level Terendah Tujuh Pekan

Aturan ini mengikat delapan pos tarif dari kelompok HS 2701, HS 2702, dan HS 2703.