Perusahaan pemegang izin yang masih berlaku tetap bisa mengekspor menggunakan Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor selama masa transisi.

Seluruh aktivitas pengiriman wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem terintegrasi dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan mulai 1 Januari 2027, DSI menjadi satu-satunya pihak yang dapat mengekspor batu bara.

Semua dokumen dan perizinan harus dipenuhi.

Untuk ekspor paduan besi, Permendag Nomor 17 Tahun 2026 mengikat 15 pos tarif turunan HS7202.

Sebanyak 12 pos tarif wajib disertai Laporan Surveyor, sementara 3 pos tarif lainnya dibebaskan.

"Komoditas paduan besi mencakup 12 pos tarif yang diatur dengan LS, dan 3 pos tarif diatur tanpa LS.

Total ada 15 pos tarif. Ketentuan transisinya hampir sama," jelas Rivai.

>>> Kuwait Mulai Tawarkan Penjualan Minyak Mentah ke Kilang Asia

Langkah penyiapan masa transisi hingga akhir 2026 bertujuan memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha. Setelah itu, DSI akan beroperasi sebagai pintu tunggal ekspor ketiga komoditas tersebut.