Masih pada 7 Juni 2026, pelanggaran ketiga diduga dilakukan oleh AB selaku Bimbad Kloter BPN-10.

AB diduga tidak melaksanakan badal haji untuk enam jemaah asal Sulawesi Tengah meski telah menerima dana pembayaran. Dari tindakan ini, AB diduga meraup keuntungan sebesar Rp15 juta.

Temuan terbesar dilaporkan pada 8 Juni 2026, melibatkan KBIHU AF Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 di bawah pimpinan NF.

Kasus ini mencakup pembayaran badal haji untuk 140 jemaah dengan biaya Rp10 juta per orang.

Total dana yang dihimpun mencapai Rp1,4 miliar dan diduga kuat merupakan praktik fiktif yang kini sedang didalami Kemenhaj.

Terkait pembayaran dam, Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan mekanismenya harus melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi.

Namun, pengawas masih menemukan KBIHU yang mengarahkan jemaah menyetor uang melalui mukimin.

Praktik di luar jalur resmi tersebut menjadi atensi serius pemerintah karena rawan memicu penyalahgunaan dana jemaah.

>>> Eza Gionino Pukul Roby Tremonti Saat Wawancara Promosi Tinju

Kemenhaj memastikan akan memperketat pengawasan di lapangan demi memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci.