Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan, seperti dugaan badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, penggelapan dana kurban, dan tindakan lain yang merugikan jemaah.

>>> Kementerian Haji Tindak Tegas Penipuan Badal dan Dam di Makkah

Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan melindungi jemaah dan menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji.

Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Empat Kasus Dugaan Pelanggaran

Tim pengawas mengidentifikasi empat kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan pembimbing ibadah dan pihak KBIHU.

Kasus pertama terdeteksi pada 4 Juni 2026, melibatkan MH, seorang Bimbad Kloter UPG-29 berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika.

MH diduga bekerja sama dengan mukimin untuk menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Papua.

Setelah pembinaan, ia bersedia mengembalikan dana sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.

Kasus kedua terjadi pada 7 Juni 2026, melibatkan KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh M.

Persoalan ini berkaitan dengan pembayaran kurban senilai Rp75 juta dan biaya badal haji Rp62,5 juta untuk 25 jemaah.

>>> John Herdman Lakukan Rotasi Besar-besaran saat Timnas Indonesia Hadapi Mozambik

Total dana temuan mencapai Rp137,5 juta, dan pihak pengelola berkomitmen mengembalikan seluruh uang tersebut.