Kementerian Haji dan Umrah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap oknum serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Makkah.

Langkah ini diambil untuk melindungi hak jemaah dari praktik komodifikasi demi keuntungan pribadi.

>>> John Herdman Lakukan Rotasi Besar-besaran saat Timnas Indonesia Hadapi Mozambik

Penindakan ini menyusul pembongkaran jaringan penipuan badal haji fiktif, penggelapan uang kurban, dan mobilisasi pembayaran dam ilegal.

Praktik tersebut melibatkan warga lokal atau mukimin dan merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.

Salah satu kasus berat melibatkan mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 senilai Rp306,8 juta.

Kasus ini dilaporkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah.

"Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Kementerian langsung mengambil langkah hukum dengan melibatkan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi.

Muhtar telah berhasil ditangkap dan ditahan.

>>> Eza Gionino Pukul Roby Tremonti Saat Wawancara Promosi Tinju

Tim pengawas juga mengidentifikasi pelanggaran lain, termasuk oknum pembimbing ibadah Kloter UPG-29 berinisial MH yang diduga menggelapkan Rp122 juta.

Selain itu, KBIHU MB di Kloter BPN-11 menggelapkan Rp137,5 juta. Keduanya kini bersedia mengembalikan dana tersebut.

Ichsan menjelaskan bahwa melalui pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar KBIHU telah menarik kembali uang jemaah dari mukimin.

Dana tersebut kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, dan sisa keuntungan tidak sah dikembalikan kepada jemaah.

Selain masalah badal dan dam, tim pengawas menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa resmi.

Praktik ini difasilitasi oknum KBIHU AA asal Kabupaten Lebak dan KBIHU AMR asal Jakarta Timur untuk melaksanakan badal fiktif beromzet Rp500 juta.

Ichsan mengimbau jemaah untuk memastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi.

>>> Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026

Hal ini demi keamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.