Kementerian Haji Tindak Tegas Penipuan Badal dan Dam di Makkah
Kementerian Haji dan Umrah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap oknum serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Makkah.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak jemaah dari praktik komodifikasi demi keuntungan pribadi.
>>> John Herdman Lakukan Rotasi Besar-besaran saat Timnas Indonesia Hadapi Mozambik
Penindakan ini menyusul pembongkaran jaringan penipuan badal haji fiktif, penggelapan uang kurban, dan mobilisasi pembayaran dam ilegal.
Praktik tersebut melibatkan warga lokal atau mukimin dan merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.
Salah satu kasus berat melibatkan mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 senilai Rp306,8 juta.
Kasus ini dilaporkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah.
"Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Kementerian langsung mengambil langkah hukum dengan melibatkan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi.
Muhtar telah berhasil ditangkap dan ditahan.
>>> Eza Gionino Pukul Roby Tremonti Saat Wawancara Promosi Tinju
Tim pengawas juga mengidentifikasi pelanggaran lain, termasuk oknum pembimbing ibadah Kloter UPG-29 berinisial MH yang diduga menggelapkan Rp122 juta.
Selain itu, KBIHU MB di Kloter BPN-11 menggelapkan Rp137,5 juta. Keduanya kini bersedia mengembalikan dana tersebut.
Ichsan menjelaskan bahwa melalui pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar KBIHU telah menarik kembali uang jemaah dari mukimin.
Dana tersebut kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, dan sisa keuntungan tidak sah dikembalikan kepada jemaah.
Selain masalah badal dan dam, tim pengawas menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa resmi.
Praktik ini difasilitasi oknum KBIHU AA asal Kabupaten Lebak dan KBIHU AMR asal Jakarta Timur untuk melaksanakan badal fiktif beromzet Rp500 juta.
Ichsan mengimbau jemaah untuk memastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi.
>>> Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026
Hal ini demi keamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Update Terbaru
Timnas Indonesia U-19 Siap Tempur di Semifinal Piala AFF U-19 2026
Rabu / 10-06-2026, 00:35 WIB
Xiaomi Luncurkan MiMo-V2.5-Pro, Model AI dengan Inferensi Super Cepat
Rabu / 10-06-2026, 00:30 WIB
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0 di FIFA Matchday
Rabu / 10-06-2026, 00:30 WIB
Mikel Oyarzabal Cetak Gol ke-25 dan Ukir Rekor Baru untuk Spanyol
Rabu / 10-06-2026, 00:29 WIB
Mikel Oyarzabal Cetak Gol ke-25 untuk Spanyol dan Ukir Rekor Baru
Rabu / 10-06-2026, 00:29 WIB
Mikel Oyarzabal Cetak Gol Cepat Spanyol ke Gawang Peru
Rabu / 10-06-2026, 00:28 WIB
Mikel Oyarzabal Cetak Gol Cepat Spanyol ke Gawang Peru
Rabu / 10-06-2026, 00:28 WIB
Lenovo Luncurkan Laptop IdeaPad Slim 3i 17IWC11 di Pasar Eropa
Rabu / 10-06-2026, 00:28 WIB
Dodge Bawa Charger ke Eropa Setelah Sepi Peminat di AS
Rabu / 10-06-2026, 00:28 WIB
Cara Aktivasi TikTok PayLater 2026 untuk Pengguna Baru
Rabu / 10-06-2026, 00:28 WIB
New York Knicks Terapkan Strategi Sudut Lapangan untuk Ungguli Spurs
Rabu / 10-06-2026, 00:25 WIB
New York Knicks Terapkan Strategi Sudut Lapangan untuk Ungguli Spurs
Rabu / 10-06-2026, 00:25 WIB
Timnas Indonesia Rombak Susunan Pemain Hadapi Mozambik
Rabu / 10-06-2026, 00:24 WIB
Belarus Jamu Burkina Faso dalam Laga Persahabatan di Minsk
Rabu / 10-06-2026, 00:24 WIB






