Kementerian Haji Tindak Tegas Penipuan Badal dan Dam di Makkah
Kementerian Haji dan Umrah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap oknum serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Makkah.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak jemaah dari praktik komodifikasi demi keuntungan pribadi.
>>> John Herdman Lakukan Rotasi Besar-besaran saat Timnas Indonesia Hadapi Mozambik
Penindakan ini menyusul pembongkaran jaringan penipuan badal haji fiktif, penggelapan uang kurban, dan mobilisasi pembayaran dam ilegal.
Praktik tersebut melibatkan warga lokal atau mukimin dan merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.
Salah satu kasus berat melibatkan mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 senilai Rp306,8 juta.
Kasus ini dilaporkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik yang merugikan jemaah.
"Penertiban ini dilakukan demi memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Kementerian langsung mengambil langkah hukum dengan melibatkan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi.
Muhtar telah berhasil ditangkap dan ditahan.
>>> Eza Gionino Pukul Roby Tremonti Saat Wawancara Promosi Tinju
Tim pengawas juga mengidentifikasi pelanggaran lain, termasuk oknum pembimbing ibadah Kloter UPG-29 berinisial MH yang diduga menggelapkan Rp122 juta.
Selain itu, KBIHU MB di Kloter BPN-11 menggelapkan Rp137,5 juta. Keduanya kini bersedia mengembalikan dana tersebut.
Ichsan menjelaskan bahwa melalui pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar KBIHU telah menarik kembali uang jemaah dari mukimin.
Dana tersebut kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, dan sisa keuntungan tidak sah dikembalikan kepada jemaah.
Selain masalah badal dan dam, tim pengawas menemukan upaya penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa resmi.
Praktik ini difasilitasi oknum KBIHU AA asal Kabupaten Lebak dan KBIHU AMR asal Jakarta Timur untuk melaksanakan badal fiktif beromzet Rp500 juta.
Ichsan mengimbau jemaah untuk memastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi.
>>> Timnas Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026
Hal ini demi keamanan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Update Terbaru
Baca Killer Peter Chapter 144 Bahasa Indonesia, Rilis Hari Ini Jam Berapa?
Sabtu / 25-07-2026, 08:00 WIB
The Apartment Job Episode 6 Sub Indo dan Spoiler serta Link jangan LK21 tapi di KST: Hae Kang Resmi Duduk di Kursi Ketua
Sabtu / 25-07-2026, 06:00 WIB
Love in Sync Episode 8 Sub Indo serta Link dan Spoiler di KST Bukan LK21: Cinta yang Tertahan oleh Masa Lalu
Sabtu / 25-07-2026, 06:00 WIB
Sinopsis Om Shanti Om di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 26 Juli 2026 di ANTV
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Dhoom di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 25 Juli 2026 di ANTV
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
YA ALLAH! Terikat Janji Kembali Turun Peringkat, Inilah Acara Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 25 Juli 2026
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Hotel Mumbai di Bioskop Trans TV Hari ini 25 Juli 2026
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis The Vault di Bioskop Trans TV Hari ini 25 Juli 2026
Sabtu / 25-07-2026, 05:00 WIB







