>>> Katedral Cologne Jerman Mulai Tetapkan Biaya Masuk Wisatawan

"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jemaah dikali 123, dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan.

Penelusuran PPIH pada 7 Juni 2026 mengungkap kasus kelima oleh KBIHU MB pimpinan M dari kloter 11.

Sebanyak 123 dari 245 jemaahnya membayar dam lewat mukimin dengan total dana mencapai Rp246 juta.

Oknum berinisial M ini akhirnya sepakat mengembalikan keuntungan ilegal tersebut kepada jemaah setelah menerima pembinaan.

"Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah," ujar Ichsan.

Pada hari yang sama, penyelewengan keenam ditemukan pada pembimbing ibadah Kloter BPN 10 berinisial AB.

Ia memperoleh keuntungan Rp98 juta dari pembayaran dam 98 jemaah KBIHU ARF via mukimin.

Selanjutnya pada 8 Juni 2026, petugas mengidentifikasi kecurangan di Kloter KJT 12 asal Purwakarta yang melibatkan KBIHU AF pimpinan NF.

"Atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000," kata Ichsan.

Di kloter yang sama, bimbad kloter berinisial N dari KBIHU ARF juga kedapatan mengumpulkan keuntungan Rp87.360.000 dari jemaah melalui kerja sama dengan mukimin bernama ADN.

Investigasi PPIH pada 8 Juni 2026 diakhiri dengan temuan keterlibatan Ketua Kloter KJT 12 berinisial AN, yang berstatus sebagai ASN Kemenag Kabupaten Purwakarta.

>>> Kemenhut Dorong Revisi UU Kehutanan untuk Percepat Penyelesaian Konflik Tenurial

Ia memperoleh keuntungan nonprosedural senilai Rp3.744.000.