Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menertibkan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga melanggar aturan pembayaran dam nusuk jemaah di Makkah.

Tindakan ini dilakukan pada Selasa (9/6/2026).

>>> Kim Sang-sik Pantau Langsung Laga Timnas Indonesia vs Mozambik di SUGBK

Juru Bicara Kemenhaj sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa sebagian besar KBIHU bersikap kooperatif setelah pembinaan.

Mereka mengembalikan dana ke jemaah atau menyetornya ke Adahi, lembaga resmi bentukan Kerajaan Arab Saudi.

Namun, terdapat pengelola bimbingan ibadah yang menolak mengembalikan uang taruhan dam tersebut. "KBIHU AU tidak mau mengembalikan [dam yang sudah ditarik] dan siap menerima risiko," ujar Ichsan Marsha.

Penertiban ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2026 dari Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah Kemenhaj.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia menyalurkan dam nusuk secara resmi melalui Adahi.

Di lapangan, banyak oknum KBIHU bekerja sama dengan mukimin demi keuntungan pribadi.

"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," jelas Ichsan.

Pelanggaran terjadi di beberapa penginapan jemaah dengan pola penyerahan dana langsung kepada mukimin.

Kasus pertama terjadi di hotel 221 dan 222 pada 17 Mei 2026 oleh KBIHU UHA dari Malang yang mengoordinasi 117 jemaah.

Kasus kedua pada 18 Mei 2026 di hotel 121 oleh KBIHU AHA asal Tegal dengan 17 jemaah.

Kasus ketiga melibatkan KBIHU NUP asal Pati yang menggalang dam dari 40 jemaah Kloter SOC 50 ke mukimin.

Kasus keempat terjadi di hotel 523 pada 23 Mei 2026 yang melibatkan tiga kelompok bimbingan asal Nusa Tenggara Barat, yakni KBIHU AU, HW, dan WD.