Penerapan sistem transparan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp29,9 triliun setiap tahunnya akibat terpangkasnya birokrasi dan celah manipulasi data.

Saat ini, pemerintah fokus memperluas wilayah percontohan sebelum memberlakukannya secara serentak di seluruh Indonesia.

"Saat ini, model digitalisasi tersebut sedang kita perluas uji cobanya di 42 kabupaten/kota sebelum diterapkan secara nasional," kata Luhut.

Transformasi skema perlindungan sosial ini dirancang untuk mengubah sifat bantuan agar mampu mendorong kemandirian dan produktivitas ekonomi bagi masyarakat penerima.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penataan ulang ini murni untuk melindungi hak keuangan negara yang menjadi hak masyarakat miskin.

>>> Veda Ega Pratama Bicara Persaingan dengan Hakim Danish di Moto3

"Reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran negara sampai kepada mereka yang berhak menerimanya," tandas Luhut.