Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan formulasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat secara merata di seluruh wilayah.

Wakil Ketua Umum MTI Bidang Ekosistem Transportasi Udara Elfi Amir menyampaikan, skema TBA yang mempertimbangkan karakteristik pasar dinilai lebih tepat.

>>> PLN Targetkan PLTS 1,225 GW Beroperasi pada 2029

Hal ini penting agar akses transportasi udara di wilayah tertinggal tetap terjaga.

Menurutnya, formulasi baru perlu dibuat lebih adaptif terhadap perubahan biaya operasional maskapai. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan rentang tarif yang disesuaikan secara berkala.

"Untuk perubahan sebaiknya menggunakan rentang per bulan. Ini membuat formula lebih adaptif terhadap perubahan biaya tanpa harus sering merevisi kebijakan.

Karena kalau tidak diberi rentang akan menyulitkan pengawasan oleh inspektur angkutan udara," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).

Elfi mengatakan, peninjauan ulang TBA memang sudah diperlukan.

Regulasi yang saat ini digunakan masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menilai pemerintah saat ini berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang penyesuaian tarif untuk menjaga keberlanjutan usaha.

Namun, di sisi lain, hak masyarakat untuk memperoleh layanan transportasi udara yang terjangkau tetap harus dilindungi.

>>> Inggris Tinjau Akuisisi Paramount Skydance atas Warner Bros Senilai US$110 Miliar

Karena itu, MTI mengusulkan agar kenaikan TBA tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tarif dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik pasar dan ketersediaan moda transportasi alternatif.

"Sebaiknya untuk kenaikan TBA tidak flat atau rata. Harus melihat segmen pasar.