Peta kekuatan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali mengalami pergeseran signifikan. Usai nama besar Hotman Paris mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum, tongkat estafet pertahanan hukum kini dipegang oleh sosok yang tidak asing lagi di dunia pemberantasan korupsi: Febri Diansyah.
 
Penunjukan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini secara resmi disampaikan langsung oleh Febri Diansyah pada Jumat, 24 Juli 2026, di halaman Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kehadirannya membawa dinamika baru yang penuh ketegangan sekaligus rasa penasaran publik, mengingat latar belakangnya yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam menyuarakan transparansi dan pemberantasan korupsi.
 

Momen Penunjukan dan Pemeriksaan Pertama yang Menegangkan

Dalam keterangannya kepada media, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa ia baru secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Kamis, 23 Juli 2026, tepat sehari setelah Hotman Paris mengumumkan pengunduran dirinya. Langkah ini diambil secara cepat untuk memastikan hak hukum klien tetap terlindungi di tengah proses penyidikan yang berjalan ketat.
 
"Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 25 Juli 2026, dengan nada tenang namun tegas.
 
Penunjukan yang relatif mendadak ini berarti Febri langsung "terjun ke medan perang" tanpa jeda yang panjang. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah yang berlangsung selama 10 jam di Kejagung pada Jumat, 24 Juli 2026, merupakan pemeriksaan pertamanya sejak ia resmi menyandang status sebagai kuasa hukum.
 
"Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi, ini adalah proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi secara langsung," imbuhnya, menandai awal babak baru dalam drama hukum yang telah menyita perhatian nasional ini.