Selebritas Raffi Ahmad menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai pendamping hukum untuk mengklarifikasi namanya yang terseret dalam kasus dugaan suap Blueray Cargo Grup.

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya fakta persidangan mengenai penitipan barang elektronik oleh Raffi Ahmad.

>>> Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng, Diduga Sopir Mabuk

Raffi Ahmad menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam transaksi ilegal atau pemesanan barang terkait kasus tersebut.

"Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa nama pencucian uanglah, inilah.

Tapi yang pasti kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun nggak," kata Raffi Ahmad saat ditemui usai syuting di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Suami Nagita Slavina ini menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak kuasa hukum sudah dilakukan. Konferensi pers resmi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

"Tapi nanti lebih jelasnya lagi, saya udah hubungi Bang Hotman untuk kita pendampingan hukum. Nanti lebih jelasnya lagi hari Kamis, kita preskon biar terjabarkan semuanya," janji Raffi.

Terkait tudingan yang beredar, Raffi Ahmad memilih menanggapi situasi tersebut dengan santai. Ia mengaku sudah terbiasa menghadapi rumor negatif.

"Sudah biasa, saya bilang apa ya, yang penting kalau ada yang fitnah, biar jadi pahalanya buat saya," tutup Raffi Ahmad.

KPK Konfirmasi Penitipan Barang

Sementara itu, pihak lembaga antirasuah membenarkan adanya informasi mengenai penitipan barang oleh Raffi Ahmad kepada pihak maskapai logistik tersebut.

Keterangan itu disampaikan pada Senin (8/6/2026) malam.

>>> Kabar Baik untuk Argentina Jelang Piala Dunia 2026: Messi dan Pemain Kunci Mulai Pulih

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein.