Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup).

Selain pidana penjara, John Field juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

>>> Respons Prabowo, PSSI Fokus Perluas Talent Pool Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030

Hakim menyatakan John Field terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (10/7).

Selain John Field, dua terdakwa lain juga dijatuhi vonis bersalah.

Mereka adalah Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Keduanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa KPK akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut John Field dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

>>> RANS Ungkap Alasan Lepas Bisnis Sepak Bola RANS FC

Sedangkan Dedy dan Andri dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan dua anak buahnya menyuap beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.

Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Fasilitas yang diberikan berupa hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.

>>> Momen Pelepasan Jenazah Rachmat Gobel ke TMP Kalibata

Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat Ditjen Bea dan Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.