Kendati demikian, pihak berwenang menjelaskan bahwa tindakan penitipan barang tersebut berjumlah sangat terbatas. Hingga saat ini, aktivitas itu belum dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan hukum.

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik memaparkan bahwa indikasi tersebut tidak dikembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan Blueray Cargo sebelumnya.

Hal itu dikarenakan belum adanya bukti kuat yang menghubungkan penitipan barang dengan pengurusan administrasi keimigrasian.

"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambahnya.

Nama Raffi Ahmad pertama kali muncul dalam persidangan hari Jumat (5/6) dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk.

Saat itu, Jaksa KPK mencecar saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengenai pengiriman gawai dari Amerika Serikat.

Meskipun saat ini belum ada pemanggilan resmi, institusi penegak hukum tersebut tetap membuka peluang untuk memanggil saksi-saksi baru jika ditemukan perkembangan signifikan di persidangan.

>>> Peneliti Gunakan Ragi dari Mumi Berusia 5.300 Tahun untuk Membuat Roti

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," tukasnya.