DPR RI Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepolisian Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta pada Selasa (09/06/2026).
>>> DSNG Bagikan Dividen Tunai Rp498 Miliar, Setara Rp47 per Saham
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
[setuju]," ujar Dasco.
Delapan Pokok Pembahasan Utama
Regulasi baru ini memuat delapan pokok pembahasan utama. Mulai dari penegasan transformasi institusi yang transparan hingga penguatan fungsi pengawasan lewat teknologi modern.
Aturan ini juga menjamin netralitas kepolisian, menyesuaikan batas usia pensiun, serta memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
>>> Nama Cut Salwa Ramai Dicari, Video Viral di TikTok dan X Picu Rasa Penasaran Warganet
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa perumusan undang-undang ini sudah direncanakan sejak lama. Prosesnya melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP. KUHAP dulu selesai baru RUU Polri.
Kita kemarin secara resmi rapat raker Panja itu pada 25 Mei 2026," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR menggelar belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke 12 provinsi untuk menyerap aspirasi.
"Setelah 25 Mei kemarin pembahasan, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat. Enam pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, tiga kelompok mahasiswa.
>>> Direktorat SMK Buka Pendaftaran Gangwon International Youth Forum 2026
Ilmu hukumnya mungkin 16 ya, dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan intensif, Panja menyelesaikan tugasnya," jelas Habiburokhman.
Update Terbaru
Menguak Jejak Genetik Langka pada Populasi Terisolasi
Jumat / 24-07-2026, 20:30 WIB
Pemprov DKI Siapkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Total Sekolah
Jumat / 24-07-2026, 20:29 WIB
Hasto PDIP Minta NU Dijauhkan dari Politik Praktis Jelang Muktamar
Jumat / 24-07-2026, 20:29 WIB
Hari Kebaya Nasional, Wilsen Willim Rilis Koleksi Bareng Dian Sastrowardoyo
Jumat / 24-07-2026, 20:28 WIB
Finalis Puteri Indonesia Meriahkan Hari Kebaya Nasional dengan Trunk Show
Jumat / 24-07-2026, 20:27 WIB
Geely Coolray Tak Kejar Harga Murah, Fokus pada Teknologi dan Performa
Jumat / 24-07-2026, 20:27 WIB
Cara Mudah Mendapatkan Cuan Lewat Bot Telegram Signal 2193 yang Sedang Tren Tahun 2026
Jumat / 24-07-2026, 20:21 WIB
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB







