Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta pada Selasa (09/06/2026).

>>> DSNG Bagikan Dividen Tunai Rp498 Miliar, Setara Rp47 per Saham

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

"Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?

[setuju]," ujar Dasco.

Delapan Pokok Pembahasan Utama

Regulasi baru ini memuat delapan pokok pembahasan utama. Mulai dari penegasan transformasi institusi yang transparan hingga penguatan fungsi pengawasan lewat teknologi modern.

Aturan ini juga menjamin netralitas kepolisian, menyesuaikan batas usia pensiun, serta memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

>>> Nama Cut Salwa Ramai Dicari, Video Viral di TikTok dan X Picu Rasa Penasaran Warganet

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa perumusan undang-undang ini sudah direncanakan sejak lama. Prosesnya melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP. KUHAP dulu selesai baru RUU Polri.

Kita kemarin secara resmi rapat raker Panja itu pada 25 Mei 2026," ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR menggelar belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke 12 provinsi untuk menyerap aspirasi.

"Setelah 25 Mei kemarin pembahasan, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat. Enam pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, tiga kelompok mahasiswa.

>>> Direktorat SMK Buka Pendaftaran Gangwon International Youth Forum 2026

Ilmu hukumnya mungkin 16 ya, dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan intensif, Panja menyelesaikan tugasnya," jelas Habiburokhman.