DPR RI Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepolisian Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta pada Selasa (09/06/2026).
>>> DSNG Bagikan Dividen Tunai Rp498 Miliar, Setara Rp47 per Saham
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
[setuju]," ujar Dasco.
Delapan Pokok Pembahasan Utama
Regulasi baru ini memuat delapan pokok pembahasan utama. Mulai dari penegasan transformasi institusi yang transparan hingga penguatan fungsi pengawasan lewat teknologi modern.
Aturan ini juga menjamin netralitas kepolisian, menyesuaikan batas usia pensiun, serta memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
>>> Nama Cut Salwa Ramai Dicari, Video Viral di TikTok dan X Picu Rasa Penasaran Warganet
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa perumusan undang-undang ini sudah direncanakan sejak lama. Prosesnya melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP. KUHAP dulu selesai baru RUU Polri.
Kita kemarin secara resmi rapat raker Panja itu pada 25 Mei 2026," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR menggelar belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke 12 provinsi untuk menyerap aspirasi.
"Setelah 25 Mei kemarin pembahasan, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat. Enam pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, tiga kelompok mahasiswa.
>>> Direktorat SMK Buka Pendaftaran Gangwon International Youth Forum 2026
Ilmu hukumnya mungkin 16 ya, dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan intensif, Panja menyelesaikan tugasnya," jelas Habiburokhman.
Update Terbaru
Mobil Honda Brio Terjun dari Flyover Gubeng, Diduga Sopir Mabuk
Selasa / 09-06-2026, 14:52 WIB
Kabar Baik untuk Argentina Jelang Piala Dunia 2026: Messi dan Pemain Kunci Mulai Pulih
Selasa / 09-06-2026, 14:52 WIB
Peneliti Gunakan Ragi dari Mumi Berusia 5.300 Tahun untuk Membuat Roti
Selasa / 09-06-2026, 14:49 WIB
Instagram Luncurkan Fitur 'Reorder Your Grid' untuk Atur Ulang Postingan Profil
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2027 Maksimal 2,40 Persen PDB
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Deteksi Dini Wabah Piala Dunia 2026 Lewat Air Limbah
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Maxim Indonesia Hormati Aturan Baru Kemendag soal PMSE
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Selasa / 09-06-2026, 14:48 WIB
Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika
Selasa / 09-06-2026, 14:45 WIB
5 Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 70, HP Murah dengan Memori Ekstra Lega
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, Tasu'a dan Asyura
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Kementerian ESDM Resmikan Operasional Pipa Gas Bumi Cisem II
Selasa / 09-06-2026, 14:44 WIB
Bupati Karawang Tegas Sikapi Video Dugaan Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam
Selasa / 09-06-2026, 14:41 WIB






