Kemensos Buka 3.053 Formasi Guru Sekolah Rakyat 2026 untuk PPPK
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja untuk posisi pendidik pada Sekolah Rakyat tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disiapkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
Pelamar yang lolos seleksi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan mengenai upah aparatur tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.
>>> DPR RI Sahkan RUU Kepolisian Menjadi Undang-Undang
Besaran Gaji Pokok PPPK
Nilai upah pokok PPPK terbagi berdasarkan golongan. Golongan I memiliki batas minimum Rp1.938.500 dan maksimum Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100.
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100.
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000.
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800.
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800.
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200.
>>> William Saliba Dipastikan Fit Bela Timnas Prancis di Piala Dunia 2026
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900.
Tunjangan Tambahan dan Ketentuan Pajak
PPPK juga memperoleh dana tambahan di luar upah pokok selama masa dinas. Dana tambahan ini dikenakan potongan pajak penghasilan yang tidak ditanggung pemerintah.
Jenis dana tambahan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2026
Masyarakat yang berminat wajib melengkapi seluruh kriteria yang tercantum pada Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.
01.01/06/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Kriteria umum mencakup status Warga Negara Indonesia serta batasan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon.
Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
>>> Tanggal Berapa Malam 1 Suro 2026? Cek Jadwal dan 8 Mitos yang Masih Dipercaya
Pendaftar dipastikan tidak sedang berkedudukan aktif sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Update Terbaru
Kejutan, Justin Hubner Masuk Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Kebakaran Hutan Meluas, Spanyol Umumkan Darurat Nasional
Jumat / 24-07-2026, 19:59 WIB
Waketum MUI Peringatkan Koruptor soal Azab dan Siksa Pedih Neraka
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Setelah 22 Tahun, Sandara Park Akhirnya Ciptakan Musik Sendiri
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
VW Sempat Kaji Mesin Bensin untuk ID. Buzz, Tapi Tak Muat
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Ketum MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah Indonesia
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Efek Juara Piala Dunia, Spanyol Ramai Diserbu Turis China
Jumat / 24-07-2026, 19:57 WIB
Polri Buka Suara soal Pelibatan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
KPK Terima Surat Kejagung untuk Supervisi Kasus Febrie Adriansyah
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Media Vietnam Bantah Klaim Herdman soal Jumlah Pemain Naturalisasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Perang AS vs Iran 5 Bulan, Trump Makin Frustrasi
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Ekspansi Netflix ke Iklan dan Olahraga Langsung Dinilai Bisa Melemahkan Merek
Jumat / 24-07-2026, 19:56 WIB
Bukan Cuma Soal Injeksi, Ini Rahasia di Balik Hasil Perawatan Estetika yang Terlihat Natural
Jumat / 24-07-2026, 19:42 WIB
Sule Bersyukur Adzam Dekat dengan Suami Baru Nathalie
Jumat / 24-07-2026, 19:39 WIB







