Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

>>> William Saliba Dipastikan Fit Bela Timnas Prancis di Piala Dunia 2026

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah dapat disetujui (RUU) untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Seluruh legislator dari berbagai fraksi menjawab "setuju".

Pimpinan sidang kemudian mengulang pertanyaan yang sama sebelum mengetukkan palu sebagai tanda keabsahan hukum.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan akhir mengenai proses penyusunan draf. Ia mengklaim proses tersebut telah melalui berbagai tahapan pelibatan masyarakat.

>>> Tanggal Berapa Malam 1 Suro 2026? Cek Jadwal dan 8 Mitos yang Masih Dipercaya

Penyerapan aspirasi dilakukan lewat 12 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) masa penyusunan, kunjungan kerja ke 12 provinsi, serta diskusi bersama kalangan akademisi, mahasiswa, dan kelompok masyarakat.

Komisi III DPR RI juga menggelar 12 RDPU tambahan serta menampung 124 masukan tertulis dari publik guna mematangkan draf final.

Poin Krusial dalam Undang-Undang Baru

Laporan dari Komisi III merinci delapan poin krusial dalam undang-undang baru ini. Salah satunya adalah penegasan arah transformasi Polri yang transparan, profesional, dan berintegritas.

Aturan ini juga memuat penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas pembinaan karir, serta penguatan tugas perlindungan dan penegakan hukum.

>>> Katy Perry Siap Guncang Panggung Eropa Lewat The Lifetimes Tour

Poin lainnya mencakup kejelasan batas usia pensiun anggota, kurikulum pendidikan berbasis HAM, hingga penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.