Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Edison, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (9/6/2026).

Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan dalam pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

>>> Penderita GERD dan Asam Lambung Jangan Coba-Coba Konsumsi 13 Makanan Ini

KPK telah melakukan gelar perkara dan akan segera mengumumkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan fokus penyelidikan adalah dugaan penerimaan oleh bupati terkait pengadaan di lingkup dinas tersebut.

Kekayaan Bupati Muara Enim Capai Rp16 Miliar

Penangkapan ini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Edison. Berdasarkan laporan periodik 2025 yang diserahkan pada 27 Maret 2026, total kekayaannya mencapai Rp16.030.192.000.

Sebagian besar aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.180.192.000 yang tersebar di beberapa wilayah.

>>> 18 Tim Basket Mahasiswa Bersaing di The Nationals 2026

Aset tanah terbesar berada di Kota Palembang senilai Rp6,73 miliar untuk lahan 16.830 meter persegi, serta Rp4,63 miliar untuk lahan 2.617 meter persegi di kota yang sama.

Edison juga memiliki properti lain di Palembang senilai Rp1,27 miliar, Rp280 juta, dan Rp173,7 juta.

Ia melaporkan aset tanah di Kabupaten Banyuasin senilai Rp625 juta dan Rp75 juta, serta di Kota Prabumulih senilai Rp383,1 juta.

Untuk kendaraan, Edison memiliki Toyota Alphard tahun 2010 seharga Rp125 juta dan Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp380 juta.

>>> Erajaya Swasembada Fokus Kelola Limbah Elektronik Lewat Ekonomi Sirkular

Sisa harta terdiri dari harta bergerak lain Rp705 juta, harta lainnya Rp500 juta, serta kas dan setara kas Rp140 juta.